Siapa saja yang berhak melapor ke polisi?

Tentunya Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk melaporkan kepada polisi atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.Siapa Yang Berhak Melapor Ke Kepolisian?
Korban yang mengalami tindak pidana kejahatan jenis delik aduan absolut.
Korban yang mengalami / sanak keluarga yang menyaksikan tindak pidana kejahatan jenis delik aduan relatif (kejahatan dalam keluarga).
Wali Pengampu apabila korbannya di bawah Pengampuan.
Orang Tua atau Kerabat, apabila korbannya berusia kurang dari 16 tahun.

Siapa saja yang boleh melapor ke polisi?

Sebab, tidak hanya korban saja yang bisa membuat laporan ke polisi. Namun, Anda yang melihat dan menyaksikannya memiliki kewajiban untuk melaporkan tindak pidana ke polisi, baik secara lisan maupun tertulis. Definisi laporan sendiri dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Siapa yang berhak mengajukan pengaduan?

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Bagaimana cara melapor kepada polisi?

Selain datang langsung ke kantor polisi, pelapor juga dapat menghubungi layanan call center Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di nomor 110. Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, dengan menghubungi 110, pelapor akan dihubungkan langsung ke agen.

Apakah melapor ke polisi dibayar?

Selain itu, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Usai menerima laporan atau pengaduan, maka pihak berwajib akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Perlu diingat, dalam melaporkan tindak pidana ke polisi, Anda tidak dipungut biaya alias gratis, ya.

Siapa saja yang boleh melapor ke polisi?

Sebab, tidak hanya korban saja yang bisa membuat laporan ke polisi. Namun, Anda yang melihat dan menyaksikannya memiliki kewajiban untuk melaporkan tindak pidana ke polisi, baik secara lisan maupun tertulis. Definisi laporan sendiri dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Siapa yang berhak mengajukan pengaduan?

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Berapa biaya untuk melapor ke polisi?

Di samping itu, sebagaimana pula diulas dalam artikel cara melapor ke polisi, melapor adanya dugaan tindak kejahatan itu tidak dipungut biaya.

Bisakah melapor ke polisi tanpa bukti?

Apakah melaporkan tindak pidana harus ada barang bukti, maka jawabannya adalah tidak.

Apa perbedaan laporan dan pengaduan?

Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang pertama adalah terkait perbuatan apa dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.

Berapa lama proses laporan ke polisi?

Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari. Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari. Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari.

Untuk apa lapor polisi?

Dengan melaporkan peristiwa pidana, korban akan mendapat perlindungan dan pelaku kejahatan akan diadili seadil-adilnya. Namun, selain penegakan hukum bagi korban dan pelaku tersebut, lapor polisi berarti membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Apa saja proses penyidikan?

Proses penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang panjang, mulai dari mencari dan mengumpulkan barang bukti, penindakan, penahanan, penyitaan, pemeriksaan, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Untuk apa lapor polisi?

Dengan melaporkan peristiwa pidana, korban akan mendapat perlindungan dan pelaku kejahatan akan diadili seadil-adilnya. Namun, selain penegakan hukum bagi korban dan pelaku tersebut, lapor polisi berarti membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Bolehkah polisi menolak pengaduan atau laporan dari masyarakat?

Berdasarkan KUHAP, kata ia, kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.

Apa perbedaan antara laporan dan pengaduan?

Adapun perbedaan pelaporan dan pengaduan adalah sebagai berikut. Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang pertama adalah terkait perbuatan apa dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.

Siapa saja yang boleh melapor ke polisi?

Sebab, tidak hanya korban saja yang bisa membuat laporan ke polisi. Namun, Anda yang melihat dan menyaksikannya memiliki kewajiban untuk melaporkan tindak pidana ke polisi, baik secara lisan maupun tertulis. Definisi laporan sendiri dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Siapa yang berhak mengajukan pengaduan?

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Apakah bisa melaporkan orang tanpa bukti?

Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP, karena telah melakukan fitnah (hal. 225-226).

Polisi Nakal lapor kemana?

Pengaduan melalui telepon di call center nomor 081319178714, dan 021-7218615.

Jika polisi melanggar hukum lapor kemana?

Pelapor atau pengadu dapat melaporkan tindakan yang dilakukan anggota Polri ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) terdekat.

Berapa gaji seorang polisi?

Penipuan termasuk tindak pidana apa?

Penipuan dan penggelapan termasuk tindakan yang dalam tindak pidana yang bisa diberikan ancaman hukuman untuk yang melakukannya.

Siapa yang harus membayar biaya perkara pidana?

“Siapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada Negara.”

Apa saja yang termasuk alat bukti?

Sedangkan alat bukti yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan Terdakwa.

Apakah pelapor bisa di pidana?

Maka, pelapor bisa terkena pasal penuduhan tanpa bukti serta memperoleh ancaman hukuman penjara. Tapi ada beberapa hal yang harus terpenuhi, terutama bukti kuat dan tuntutannya sesuai.