Laporan polisi namanya apa?

Laporan Polisi (LP) Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)Ada 2 Jenis Laporan Polisi
Laporan Polisi Model A adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Laporan Polisi Model B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Apa perbedaan laporan dan pengaduan?

Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang pertama adalah terkait perbuatan apa dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.

SPKT itu apa?

SPKT Sebagai Pusat Data Informasi Pelayanan Kepolisian terpadu Bagi Masyarakat Dan Polri Yang Berbasis IT (Information Technology) Untuk Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.

Apa yang dimaksud laporan polisi?

Laporan polisi merupakan salah satu dasar untuk memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana. Oleh karena itu, laporan tertulis yang dibuat oleh korban atau pelapor memiliki arti yang sangat penting dalam rangka proses peradilan.

Jenis laporan polisi ada berapa?

1. Laporan Polisi Model A yang merupakan laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. 2. Laporan Polisi Model B yang merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Apa perbedaan laporan dan pengaduan?

Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang pertama adalah terkait perbuatan apa dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.

Berapa lama proses laporan ke polisi?

Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari. Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari. Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari.

Delik aduan ada berapa?

Terdapat dua jenis delik aduan, yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan absolut adalah delik yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan. Contohnya tertera dalam Pasal 284, 287, 293, 310, 332, 322, dan 369 KUHP. Dalam kasus ini, semua pihak yang terkait dengan kasusnya harus dituntut.

Apa yang dimaksud dengan laporan polisi model C?

(4) Laporan Polisi Model C dibuat oleh penyidik yang pada saat melakukan penyidikan perkara telah menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam Laporan Polisi yang sedang diproses.

Berapa biaya mengurus surat kehilangan di kantor polisi?

Pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian informasi terkait persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian.

Apakah bisa bikin surat kehilangan di pos polisi?

Setelah Anda melapor, pihak kepolisian akan memberikan dan mengeluarkan surat kehilangan. Dalam pembuatan surat kehilangan di kantor polisi, dapat Anda lakukan dimanapun dan gratis.

Apa itu BAP di kantor polisi?

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan salah satu dokumen persyaratan pengajuan pembukaan pelaporan periode lampau khusus untuk Tipe 1.

Apa perbedaan pengaduan dan laporan polisi?

Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana yang dianggap sebagai delik biasa, sedangkan pengaduan hanya terkait tindak pidana yang tergolong delik aduan.

Laporan polisi dibuat dimana?

Datang ke Kantor Polisi Terdekat Secara umum jika Anda mengalami tindak pidana atau melihat tindak criminal, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat.

Jika laporan ke polisi apakah bayar?

Apa yang dilakukan setelah lapor polisi?

Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan. Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Apa bedanya pengaduan dan laporan ke polisi?

Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana yang dianggap sebagai delik biasa, sedangkan pengaduan hanya terkait tindak pidana yang tergolong delik aduan.

Siapa yang berhak melakukan pengaduan?

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Apakah pelapor bisa di pidana?

Maka, pelapor bisa terkena pasal penuduhan tanpa bukti serta memperoleh ancaman hukuman penjara. Tapi ada beberapa hal yang harus terpenuhi, terutama bukti kuat dan tuntutannya sesuai.

Apa yang dimaksud dengan pengelolaan pengaduan?

Pengelolaan pengaduan adalah kegiatan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan.

Apa perbedaan laporan dan pengaduan?

Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang pertama adalah terkait perbuatan apa dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.

Apakah laporan bisa di cabut?

Laporan atau pengaduan yang dibuat tersebut pun dapat dicabut jika memang diinginkan oleh pelapor atau pengadu.

Siapa yg berhak mencabut laporan polisi?

Pelapor Berhak Mencabut Laporan dalam Waktu Tiga Bulan Jadi sebelum lewat batas waktu 3 bulan tersebut, Anda bisa membatalkan tuntutan perkara tersebut sesuai dengan contoh surat pencabutan laporan polisi yang umum dibuat.

Apakah ada biaya pencabutan laporan polisi?

Mencabut laporan di kepolisan merupakan hak setiap pelapor, dan hal tersebut dijamin oleh undang – undang. Ketika pelapor memutuskan untuk membatalkan perkara, maka tidak ada biaya pencabutan laporan kepolisian, jadi jika Anda penegak hukum yang meminta biaya, Anda bisa melaporkannya.

Apa contoh delik aduan?

Contoh peristiwa hukum yang termasuk delik aduan diantaranya adalah Pencemaran nama baik, pencurian uang orang tua oleh anggota keluarga dan menghilangkan barang milik orang lain sedangkan yang termasuk delik biasa diantaranya adalah pencurian, penipuan dan penggelapan uang.

Apakah bisa melaporkan orang tanpa bukti?

Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP, karena telah melakukan fitnah (hal. 225-226).